Mahkamah Konstitusi Belum Agendakan Sidang Putusan Sistem Pemilu
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengagendakan sidang putusan sistem Pemilu.
Democracy, Economic & Constitution Institute (Deconstitute) adalah lembaga independen yang fokus dalam bidang penelitian, advokasi dan konsultasi seputar isu demokrasi, ekonomi konstitusional dan tata negara. DECONSTITUTE didirikan oleh sejumlah akademisi, peneliti dan aktivis dengan tujuan untuk berkontribusi dalam mencari solusi terbaik atas permasalahan atau isu bangsa tersebut.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengagendakan sidang putusan sistem Pemilu.
Jakarta – Tiga warga negara Indonesia (WNI) M Helmi Fahrozi, Ramos Petege dan Leonardus Magai menggugat UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya meminta periode pengurus Parpol maksimal 2 kali periode.
Jakarta – Notaris Hartono menang di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu kewenangan jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK) dicabut oleh hakim konstitusi. Hartono berharap jaksa mencabut PK atas dirinya yang berstatus manusia bebas. Sejumlah pihak mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) dan mengajukan surat ke Mahkamah Agung (MA).
Jakarta – Pengacara Priyanto menggugat Surat Keputusan Presiden Jokowi tentang Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kini Priyanto mencabut gugatan itu.
Jakarta – DPR tengah kembali akan merevisi UU Mahkamah Konstitusi untuk keempat kalinya. Revisi terakhir dilakukan pada 2020. Dalam revisi yang sedang digodok itu, 3 hakim konstitusi terancam dipensiundinikan oleh RUU itu.
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima judicial review UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Zico Simanjuntak. Zico mempersoalkan pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR.
Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan menuntut Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah untuk mengundurkan diri. Koalisi menilai perbuatan Guntur mengubah putusan telah mencoreng kepercayaan terhadap MK.
Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK resmi menjatuhi sanksi teguran tertulis, setingkat di bawah sanksi pemberhentian, kepada Hakim Guntur Hamzah. Dia divonis melanggar etik dalam kasus pengubahan putusan MK. Ketua Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan empat hal yang meringankan Guntur dalam putusan majelis.
Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) siang ini, pukul 13.00 WIB, menggelar sidang pleno pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta Pusat. MKMK akan mengumumkan hasil pemeriksaan mereka terhadap kasus pengubahan putusan yang telah terjadi di lembaga tersebut.
JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera membacakan putusan terkait skandal pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.