Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa politik uang dan kampanye di tempat ibadah merupakan tindak pidana pemilu.
Democracy, Economic & Constitution Institute (Deconstitute) adalah lembaga independen yang fokus dalam bidang penelitian, advokasi dan konsultasi seputar isu demokrasi, ekonomi konstitusional dan tata negara. DECONSTITUTE didirikan oleh sejumlah akademisi, peneliti dan aktivis dengan tujuan untuk berkontribusi dalam mencari solusi terbaik atas permasalahan atau isu bangsa tersebut.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa politik uang dan kampanye di tempat ibadah merupakan tindak pidana pemilu.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.