KPU Beri Waktu Parpol Buka Riwayat Hidup Caleg hingga Hari Terakhir Kampanye
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih memberi waktu untuk partai politik membuka daftar riwayat hidup para calon…
Democracy, Economic & Constitution Institute (Deconstitute) adalah lembaga independen yang fokus dalam bidang penelitian, advokasi dan konsultasi seputar isu demokrasi, ekonomi konstitusional dan tata negara. DECONSTITUTE didirikan oleh sejumlah akademisi, peneliti dan aktivis dengan tujuan untuk berkontribusi dalam mencari solusi terbaik atas permasalahan atau isu bangsa tersebut.
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih memberi waktu untuk partai politik membuka daftar riwayat hidup para calon…
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi…
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan surat imbauan kepada partai politik. Surat itu berupa imbauan agar para peserta…
RADARDEPOK.COM-Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyoroti perhatianya pada pemanfaatan teknologi informasi, upaya ini terwujud…
JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyurati partai politik peserta Pemilu 2024 dan para calon anggota legislatif (caleg)…
Hi!Mempawah – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah, Munawaroh, mengatakan sesuai aturan terbaru, kampanye diperbolehkan dilakukan di lembaga pendidikan…
Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan peserta Pemilihan Umum atau Pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti di sekolah dan kampus. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023. Izin diberikan sepanjang mendapatkan izin dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Jakarta – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan adanya kampanye di ruang pendidikan dan pemerintahan. Melalui putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023, MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari angkat suara terkait maraknya atribut partai politik atau parpol pada pesta demokrasi 2024 yang diramaikan para perserta pemilu. Padahal hingga hari ini, tahapan Pemilu 2024 belum masuki masa kampanye.
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta politikus PDI Perjuangan, Ong Yenny mempertajam argumen soal gugatan kampanye di tempat ibadah. Ikut bergabung menggugat warga Jakarta, Handrey Mantiri.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.