Polemik MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, Begini Bunyi Keputusan Kontroversi Itu

Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan peserta Pemilihan Umum atau Pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti di sekolah dan kampus. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023. Izin diberikan sepanjang mendapatkan izin dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Continue reading

FSGI Sayangkan Putusan MK yang Memperbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Pemerintahan

Jakarta – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan adanya kampanye di ruang pendidikan dan pemerintahan. Melalui putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023, MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. 

Continue reading