MK: Mantan Napi Boleh Jadi Calon DPD Usai 5 Tahun Bebas
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mantan narapidana di atas 5 tahun boleh mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Syaratnya, narapidana tersebut telah 5 tahun bebas atau keluar dari penjara.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.