Litbang “Kompas”: Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg, MK Dinilai Kurang Tegas
JAKARTA – Survei Litbang Kompas menemukan bahwa publik menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda 5 tahun kepada mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dinilai kurang tegas.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.