PIA Minta Bawaslu Surati KPU Lapor Sumbangan Kampanye Tetap Diwajibkan
Jakarta – Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) mendatangi kantor Bawaslu RI, agar terbit rekomendasi kepada KPU supaya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tetap berlaku.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.