MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Alasannya
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tempat ibadah dan fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye. Hal ini disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara yang diajukan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong pada Selasa (15/8/2023).

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.