KPU Kembali Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Lapor Sumbangan Dana Kampanye
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mewajibkan penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.