MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945. MK memutuskan menolak permohonan UU Pemilu yang diajukan oleh diajukan oleh Herifuddin Daulay yang perkaranya teregister dalam Nomor 4/PUU-XXI/2023.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.