Bantah DPR, Perludem Tegaskan KPU Ditugasi Atur Dapil 2024 Lewat Putusan MK
JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 mengamanatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menata daerah pemilihan (dapil) secara mandiri.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.