MK Tolak Gugatan Muchdi PR soal Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR soal syarat calon wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.