MAKI Minta MK Tolak Gugatan Hapus Wewenang Jaksa Menyidik Kasus Korupsi
Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan advokat Yasin Djamaluddin, yang meminta agar kewenangan jaksa menyidik kasus korupsi dihapus. Malah MAKI meminta kejaksaan diluaskan kewenangannya, yaitu bisa menyidik kasus kolusi dan nepotisme.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.