Gugatan MAKI Tak Diterima, MK Tetap Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menggugat perihal kepemimpinan Firli Bahuri dkk pasca putusan masa jabatan diperpanjang menjadi 5 tahun.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.