Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Jabatan Kades, Ini Pertimbangannya
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan kepala desa (Kades) yang diajukan oleh warga bernama Eliadi Hulu pada Januari lalu. MK pun memutuskan masa jabatan kades menjadi kewenangan DPR untuk menentukan.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.