Minta Pengurus Parpol Maksimal 2 Periode, 3 WNI Gugat UU ke MK
Jakarta – Tiga warga negara Indonesia (WNI) M Helmi Fahrozi, Ramos Petege dan Leonardus Magai menggugat UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya meminta periode pengurus Parpol maksimal 2 kali periode.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.