Gagal Jadi Peserta Pemilu Usai PK Tak Diterima, PRIMA Tunggu Kasasi
Jakarta – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasi yang diajukan pihaknya pada akhir Mei lalu atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan vonis penundaan pemilu 2024 dari PN Jakpus.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.