Pejabat Negara Harus Kirim Surat Cuti ke KPU dan Bawaslu Minimal Tiga Hari Sebelum Kampanye
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pejabat negara yang hendak melakukan kampanye harus mengajukan surat cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya….

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.