Muncul Gugatan Baru ke MK, Pelanggar HAM Dilarang Ikut Pilpres
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan yang diajukan tiga warga negara soal syarat menjadi calon presiden (capres). Mereka meminta MK melarang pelanggar HAM menjadi capres sekaligus menetapkan batas usia maksimum kandidat adalah 70 tahun.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.