Kepala Daerah Maju Caleg Pemilu 2024 Harus Mengundurkan Diri
Jakarta – Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.