PT DKI Batalkan Putusan Tunda Pemilu, Prima Fokus Verifikasi Faktual
Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Ketum Prima Agus Jabo mengatakan partainya akan fokus dengan tahapan verifikasi faktual.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.