Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Presiden 2 Periode Bisa Jadi Wapres
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait presiden dua periode bisa menjadi wakil presiden. MK menolak permohonan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono aliad Muchdi PR dan Sekjen Berkarya Fauzan Rahmansyah.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.