Sidang Perdana Perppu Ciptaker, MK Minta Perbaikan Permohonan 14 Hari
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta penggugat uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menyempurnakan permohonan mereka.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.