Praktisi Hukum Sebut Peraturan KPU 23/2023 Soal Syarat Capres-Cawapres Cacat Formil, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Praktisi hukum Mirza Zulkarnain menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 yang menjadi dasar syarat…

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.