Gagal Lagi Ikut Pemilu, Prima Gugat KPU ke Bawaslu
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk kedua kalinya menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Merespons kenyataan pahit tersebut, Prima menggugat KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, sebuah langkah yang sudah berulang kali dilakukan partai baru itu.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.