Dinilai KPK Tak Miliki “Legal Standing”, MAKI Singgung soal Putusan MK
Jakarta – Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berpandangan organisasi masyarakat (Ormas) tetap dapat mengajukan upaya hukum meskipun tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Ormas.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.