Pemerintah Belum Siap, Sidang Gugatan ‘OJK Penyidik Tunggal’ Ditunda
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang karena pemerintah belum siap memberikan jawaban dan DPR berhalangan hadir. Hal itu terkait gugatan ‘Otoritas Jasa Keuangan adalah penyidik tunggal’ di UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.