MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Sederet Tanggapan Pimpinan Partai
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. Sehingga, pelaksanaan Pemilu nanti tetap dilakukan secara terbuka. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.