MK Tolak 3 Gugatan Terkait Perppu Cipta Kerja
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. MK menilai para pemohon telah kehilangan objek permohonan lantaran Perppu itu sudah disahkan menjadi undang-undang.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.