Jimly Sebut Rencana RUU MK ‘Buah Kemarahan’ Pembatalan UU Ciptaker
Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshidiqie menilai perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan cerminan dari kemarahan DPR terkait putusan yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.