Presiden dan DPR Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pertama uji materiil Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (22/5/2023).

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.