Gugat ke MK, Advokat Ini Minta Nopol dan STNK Berlaku Seumur Hidup
Jakarta – Judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diajukan advokat Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain meminta SIM berlaku seumur hidup, Arifin Purwanto berharap agar nomor polisi (nopol) kendaraan dan STNK berlaku seumur hidup.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.