Pengubahan Substansi Putusan MK Disebut Berbahaya, Ketua MKMK: Ancamannya Bisa PTDH
Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan pengubahan substansi putusan MK merupakan kategori pelanggaran kelas berat. Bahkan, kata dia, ancamannya bisa diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan hakim konstitusi jika terbukti.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.