Cegah Penundaan Pemilu, Pasal Pemilu Susulan Digugat ke MK
JAKARTA — Seorang advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal yang mengatur pemilu lanjutan dan pemilu susulan dalam UU Pemilu. Gugatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penundaan Pemilu 2024.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.