Partai Ummat Akan Gugat Ambang Batas Parlemen 4 Persen ke MK
Jakarta – Partai Ummat bakal menggugat ambang batas partai politik lolos parlemen atau parliamentary treshold dalam Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.