MK: Batas Usia Pensiun Jaksa 60 Tahun Berlaku 5 Tahun Lagi
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon terkait usia pensiun jaksa terkait UU Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan. MK menetapkan pemberlakuan UU Nomor 11/2021, khususnya pasal yang mengatur batas usia pensiun jaksa 60 tahun, akan berlaku 5 tahun lagi sejak dibacakan.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.