JAKARTA – Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak kembali menguji pasal pemberhentian hakim konstitusi, khususnya pencopotan hakim Aswanto, ke Mahkamah Konstitusi menyusul adanya perubahan frasa dalam putusan 103/PUU-XX/2022. Dua hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat dan Guntur Hamzah, beserta panitera MK Muhidin diminta Zico tidak turut menangani perkara tersebut.
Akan tetapi, Hakim Ketua Panel Daniel Yusmic P Foekh mengkritisi permintaan tersebut. Penyebutan nama dua hakim konstitusi dan seorang panitera dapat menggiring opini publik bahwa keduanya terlibat dalam skandal pengubahan putusan yang saat ini tengah ditangani oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan proses pidana yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
”Dalam (permohonan) provisi, Saudara berani sebut nama hakim bahkan juga panitera. Kalau Anda samarkan, mungkin juga masih bisa diterima. Kalau sudah disebutkan, secara tidak langsung Anda seolah-olah berkeyakinan bahwa hakim ini quote unquote sudah terlibat. Sementara Saudara tahu bahwa ada proses MK MK dan Saudara sudah diminta keterangan pertama. Saudara juga mengajukan ke kepolisian,” tutur Daniel saat memberi nasihat kepada Zico dalam sidang terbuka, Kamis (16/2/2023).
Lebih lanjut Daniel meminta agar pemohon berhati-hati dalam penyebutan nama hakim. Sebab, hal tersebut dapat membentuk opini publik bahwa seolah-olah ada hakim yang sudah terlibat dalam kasus dugaan pengubahan putusan 103, dan juga panitera. Ia meminta agar pemohon uji materi mempertimbangkan penyebutan nama tersebut.
Menurut dia, penyebutan nama mungkin bisa dilakukan jika sudah ada putusan dari Majelis Kehormatan atau ada proses pengadilan yang dengan putusan yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). ”Tapi, selama itu belum ada, saya kira ini harus hati-hati, ya,” kata Daniel.
MK kemarin menggelar sidang perdana pengujian Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 27A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Pasal-pasal tersebut terkait dengan alasan-alasan pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat seorang hakim konstitusi, serta tentang penegakan kode etik hakim konstitusi melalui Majelis Kehormatan MK.
Perkara tersebut, menurut Zico, merupakan pengulangan dari perkara 103 tentang penggantian hakim konstitusi Aswanto. Dalam putusan 103, ia menemukan ada perbedaan yang sangat signifikan antara substansi putusan yang dibacakan dan substansi di dalam file putusan, juga risalah sidang. Ada perubahan frasa ”Dengan demikian,” menjadi ”Ke depan”.
”Saya yakin ini adalah suatu kesengajaan yang sangat terang benderang dan bukan sekedar typo belaka dikarenakan makna kata-kata yang diubah sangat signifikan bedanya. Ini pertama kalinya dalam sejarah hukum di Indonesia, putusan yang diucapkan berbeda dari putusan yang diterima. Tidak terjadi di pengadilan mana pun di Indonesia, hanya di Mahkamah Konstitusi,” kata Zico saat membacakan permohonannya.
Perubahan putusan
Hakim konstitusi Suhartoyo menyoroti tentang praktik pengubahan putusan antara yang dibacakan dan yang tertera dalam salinan. Menurut dia, praktik pengubahan putusan diperbolehkan sepanjang dilakukan dengan prosedur yang benar. Tak hanya di MK, praktik serupa terjadi di peradilan lain di Indonesia. Di peradilan di bawah Mahkamah Agung, itu juga hal yang biasa dengan catatan mekanisme prosedural tersebut ditempuh.
”Berkaitan dengan prolog Saudara, saya perlu sampaikan juga. Kalau Anda berpendapat ini (pengubahan putusan) terjadinya satu-satunya di MK, tolong renungkan kembali. Di MK, perubahan putusan sepanjang prosedural pernah terjadi. Penekanan saya, secara prosedural. Seperti apa? Bahwa memang setelah dibacakan, diketahui memang kalimatisasinya lebih tepat seperti ini (Misalnya), dan itu disepakati oleh semua hakim,” ujar Suhartoyo yang merupakan mantan hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Lebih lanjut ia meminta agar pemohon tidak beranggapan bahwa putusan yang sudah dibacakan tidak boleh diubah. Menurut Suhartoyo, sepanjang perubahan itu justru lebih bermanfaat bagi putusan itu sendiri dan pencari keadilan, kemudian sifat perubahannya hanya pada kalimatisasi dan disepakati oleh para hakim, hal tersebut dapat dilakukan. ”Dan nanti hakim akan bertanggung jawab semuanya,” ucapnya.
Namun, Suhartoyo tidak memberi respons terhadap pengubahan substansi putusan yang terjadi pada perkara nomor 103/2022. Sebab, persoalan tersebut sekarang sudah ditangani oleh Majelis Kehormatan MK.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan MK sudah mulai bekerja dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan pengubahan putusan 103/2022. Majelis Kehormatan yang diketuai oleh mantan hakim konstitusi dua periode, I Dewa Geda Palguna, dengan anggota hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Soedjito memiliki waktu 30 hari kerja untuk menangani persoalan tersebut.
Majelis Kehormatan sudah meminta keterangan terhadap Zico selaku pihak yang menguji pasal pemberhentian Aswanto, panitera MK Muhidin, pegawai di kepaniteraan, dan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul “Dua Hakim MK, Arief Hidayat dan Guntur Hamzah, Diminta Tak Ikut Sidang”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/02/16/dua-hakim-konstitusi-diminta-tidak-tangani-perkara.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.