Rencana Revisi UU Dikhawatirkan Membuat MK Jadi Partisan

JAKARTA – Kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buat merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai kental dengan nuansa “tukar guling” di antara kepentingan penguasa dan legislatif.

“Yang lebih mengemuka adalah trade off, tukar menukar guling, tukar guling ya antara kepentingan presiden, DPR, dengan putusan-putusan MK,” kata ahli hukum tata negara Denny Indrayana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Denny khawatir dengan upaya revisi keempat UU MK justru membuat kemerdekaan lembaga itu dan hakim konstitusi tergerus, serta semakin menjauh dari cita-cita negara hukum.

“Jadi yang ingin dipertahankan bukan kepentingan publik, bukan menciptakan negara hukum tapi menguasai Mahkamah Konstitusi dan menempatkan orang-orang yang sesuai dengan kepentingan kekuasaan presiden maupun DPR,” ujar Denny.

“Ini akan makin membuat MK partisan, bahkan cenderung menjauh dari agenda publik seperti pemberantasan korupsi, penghormatan hak asasi manusia, pemilu yang jujur dan adil,” lanjut Denny.

Menurut Denny, hal lain yang harus diwaspadai dari rencana revisi UU MK adalah dugaan buat menampung kepentingan politik penguasa.

“Yang paling membahayakan adalah makin memburuknya pondasi dasar free and fair election. Karena Mahkamah Konstitusi adalah memutus hasil akhir pemilu, maka kekuatan-kekuatan politik berlomba-lomba untuk menempatkan orang-orangnya yang bisa mereka kuasai di Mahkamah Konstitusi,” papar Denny.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi kembali UU MK. Dengan rencana ini, maka UU MK akan direvisi untuk yang keempat kalinya, setelah terakhir kali direvisi pada 2020 lalu.

Adapun 4 poin yang menjadi fokus revisi UU MK adalah syarat batas usia minimal Hakim Konstitusi, evaluasi Hakim Konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.

Menurut anggota Komisi III DPR Habiburokhman, terdapat sejumlah alasan yang mendasari upaya revisi UU MK.

Habiburokhman mengatakan, salah satu alasannya karena terdapat sejumlah aturan yang dibatalkan oleh MK seperti Putusan Nomor 96/PUU-XVII/2020 tentang uji materi aturan masa jabatan hakim konsititusi dalam UU MK, serta Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022 tentang uji materi kekuasaan kehakiman yang diatur UU MK.

Menurut Habiburokhman ketentuan dalam UU MK yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kehidupan ketatanegaraan.

“Menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan,” ujar Habiburokhman.

Sedangkan menurut Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, revisi UU MK dimaksudkan agar penegakan hukum benar-benar dilaksanakan oleh MK. Dia menyinggung soal tugas MK dalam mengawal konstitusi.

“Bagaimana menerjemahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 clear. Karena sesungguhnya tugas terutama dan paling utama bagi MK adalah menyandingkan UU dengan UUD 1945,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menurut Bambang, tugas tersebut belum sepenuhnya dilakukan MK. Dia menuding MK kerap membatalkan UU yang dibuat DPR.

Bahkan, kata Bambang, ada hakim MK yang menurutnya tidak melaksanakan tugas.

Oleh karena itu, revisi UU MK diperlukan, salah satunya untuk membahas ulang komposisi hakim konstitusi.

“Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah tugas-tugasnya peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-judicial review, malu, DPR malu, kalau UU di-judicial review kemudian dibatalkan,” ujar Bambang.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-P ini lantas menyebutkan sejumlah UU produk DPR yang dibatalkan MK. Salah satunya, UU Cipta Kerja atau Ciptaker.

“UU Ciptaker, masa dibatalkan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundangan, jangan begitu dong solusinya,” ucap Bambang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Rencana Revisi UU Dikhawatirkan Membuat MK Jadi Partisan”: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/17/18014141/rencana-revisi-uu-dikhawatirkan-membuat-mk-jadi-partisan.

About Author