Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan kasus dugaan pemalsuan putusan. Sejumlah saksi itu di antaranya berasal dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK.
“Akan didengar keterangannya hari ini adalaha pihak yang berada di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan,” kata Ketua Majelis MKMK, I Dewa Gede Palguna, Rabu, 22 Februari 2023.
Mantan hakim konstitusi itu berkata saksi yang diperiksa berasal dari berbagai jabatan. Mulai dari kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian hingga petugas dan pegawai di bawahnya. Palguna belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Majelis Kehormatan MK dibentuk sejak 30 Januari 2023. Majelis ini dibuat untuk menelusuri dugaan pemalsuan putusan MK pada gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Gugatan itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
MK menyidangkan perkara tersebut selama sekitar setengah bulan. MK membacakan putusannya pada 23 November 2022. MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.
Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi…”.
Sementara dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa dengan demikian berubah menjadi “ke depan”. Perubahan ini dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR mengganti hakim Aswanto.
Pada Senin, 21 Februari 2023, MKMK sudah lebih dulu memeriksa 3 pegawai MK dalam perkara ini. Ketiganya adalah Panitera Muda II Wiryanto; Panitera Pengganti Tingkat II, Nurlidya Stephanny Hikmah; dan Pengelola Persidangan Subbagian Pelayanan Teknis Persidangan, Achmad Dodi Haryadi. Mereka diperiksa dalam kaitannya dengna klarifikasi awal dan pengumpulan dokumen.
Kasus dugaan pemalsuan putusan ini juga merembet ke pidana. Zico melaporkan 9 hakim MK atas dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023. Polda Metro Jaya menyatakan saat ini masih melakukan penelitian administratif formal terkait aduan tersebut. Polda juga akan meminta klarifikasi dari pihak yang berkompeten dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul “Kasus Pemalsuan Putusan, MKMK Periksa Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK”: https://nasional.tempo.co/read/1694520/kasus-pemalsuan-putusan-mkmk-periksa-biro-hukum-dan-administrasi-kepaniteraan-mk.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.