JAKARTA – Perppu Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan,Selasa (4/4/2023) ini.
Dengan disahkannya Undang-Undang tersebut maka kata Ketua DPR RI Puan Maharani, penyelenggaraan Pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Pemilu insyaallah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada dan akan dilaksanakan insyaallah tanggal 14 Februari 2024,” kata Puan Maharani kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Lebih lanjut, Puan berharap dengan disahkannya UU Pemilu tersebut, maka nantinya masyarakat Indonesia dapat menyelenggarakan pemilu dengan nyaman.
Tak cukup di situ, Puan juga berharap agar UU Pemilu itu bisa dijalankan sebaik-baiknya sebagaimana amanat yang ada di dalam UU.
“Kami berharap bahwa dengan disahkannya Perppu nomor 1 sebagai UU ini apa yang akan sama-sama kita laksanakan dan jalankan menjelang pemilu 2024 yang akan datang itu bisa berjalan dengan aman nyaman bahagia gembira,” kata Puan.
“Tanpa kemudian ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi dan UU tentang pemilu ini kemudian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” tukasnya.
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi UU.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (4/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus.
Sebelum mengesahkan, Puan terlebih dahulu menanyakan persetujuan kepada setiap fraksi yang hadir dalam rapat tersebut.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” kata Puan lalu dijawab ‘setuju’ seluruh peserta sidang.
Sementara, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan dalam dalam Perppu Pemilu itu terdapat beberapa perubahan norma.
Perubahan norma itu seperti pembentukan penyelenggara Pemilu di provinsi daerah otonomi baru, penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan umum, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi.
Kemudian, jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden, penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024.
“Serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai implikasi dari pertambahan jumlah penduduk,” kata Doli.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “UU Pemilu Disahkan, Ketua DPR RI: Pemilu Dilaksanakan Sesuai Jadwal, 14 Februari 2024”: https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/04/04/uu-pemilu-disahkan-ketua-dpr-ri-pemilu-dilaksanakan-sesuai-jadwal-14-februari-2024.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.