JAKARTA – Sebanyak 18 serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Nasional (Gekanas) mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU 6/2023.
Kordinator Gekenas, R Abdullah mengatakan, Perppu Ciptaker yang disahkan pemerintah dan DPR tersebut sangat merugikan masyarakat, terkhusus kaum buruh.
“Atas dasar itu kita melakukan gugatan, Perppu ini tidak bisa dipertahankan karena menghambat kesejahteraan masyarakat, ini berdasarkan kajian Gakenas harus dibatalkan,” kata Abdullah kepada wartawan di depan kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).
Adapun gugatan itu berkaitan dengan formil maupun materil Perppu Ciptaker. Abdullah berharap MK transparan dalam mengkaji gugatan Gekanas.
Jadi gugatan itu ada dua, yang pertama formil, dan kedua material harapannya apa? Kami ingin MK untuk melihat betul bahwa Perppu ini sangat tidak berpihak kepada rakyat, karena itu kita berharap untuk dibatalkan,” ujarnya.
Abdullah menambahkan ada dua gugatan yang dilayangkan Gekanas kepada MK, pertama berkaitan dengan ketenagakerjaan. Kemudian, menyangkut ketanagalistrikan.
“Hari ini ada dua nomor yang kita daftarkan yang pertama terkait kasus dan kedua ketenagalistrikan, kita berharap ini segera disidangkan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Akurat.co dengan judul “18 Serikat Buruh Gugat Perppu Ciptaker Ke MK: Harus Dibatalkan!”: https://akurat.co/18-serikat-buruh-gugat-perppu-ciptaker-ke-mk-harus-dibatalkan.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.