Pemilu 2024, MK Diharap Tetap Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka, Pengamat: Hargai Aspirasi Rakyat

JAKARTA – Sistem pemilihan umum (Pemilu) khususnya pemilihan anggota legislatif (Pileg) yang sesuai dengan dinamika dan sistem demokrasi di Indonesia saat ini adalah sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional terbuka ini melibatkan partisipasi aktif rakyat di berbagai daerah khususnya daerah pemilihan (Dapil).

Selain itu, sistem proporsional terbuka juga menuntut setiap Caleg lebih dekat dengan konstituen dan Dapilnya.

Selain itu rakyat dapat berperan aktif dalam menentukan siapa wakil wakilnya yang pantas mewakili dan menyuarakan aspirasi mereka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik daerah maupun pusat.

Karena itu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan lebih banyak menggunakan hati nuraninya sekaligus memperhatikan betul aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Sebagian besar masyarakat menginginkan agar Pemilu tahun 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Eman Sulaeman Nasim.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi sidang lanjutan pengujian Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di ruang Sidang MK, apakah tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau tidak.

Sistem Pemilihan Proporsional Terbuka, adalah sistem pemilihan yang benar benar menghargai aspirasi rakyat.

“Rakyat diberikan kesempatan untuk menentukan siapa wakil yang pantas mewakili mereka di Parlemen,” kata dia.

Sistem ini sudah terbukti melibatkan peran aktif warga atau rakyat.

Lewat sistem ini pula, setiap calon anggota DPRD maupun DPR RI dituntut untuk lebih dekat dan mendengarkan aspirasi dan keluh kesah warga atau rakyat yang akan memilih para calon anggota DPR RI ataupun DPRD.

“Jadi sudah sepantasnya wakil rakyat itu harus popular, dikenal oleh masyarakat yang memilihnya dan mengenal Dapilnya,” jelas Eman Sulaeman Nasim.

Lebih lanjut mantan Ketua umum Senat Mahasiswa UI (Sekarang BEM UI) ini menyampaikan, sistem proporsional terbuka tidak melanggar dan tidak bertentangan dengan undang-undang manapun.

Karena dalam pemilu yang menggunakan sistem ini tetap mengedepankan peran penting Parpol.

Parpol yang menyeleksi siapa saja kader yang pantas menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Nomor urut pun ditentukan oleh Parpol khususnya elit Parpol.

“Jika sistem proporsional tertutup yang diputuskan, otomatis hanya elite elit Partai yang sedang berkuasa yang memutuskan. Rakyat hanya dijadikan obyek penderita,” kata dia.

Ini karena rakyat tidak diberikan kesempatan untuk memilih siapa Caleg yang pantas mewakili mereka.

Semua ditentukan elite elit Parpol, dalam hal ini para pimpinan Parpol baik di pusat maupun daerah.

Jika sistem proporsional tertutup yang dipakai, dapat dipastikan partisipasi politik rakyat akan kembali rendah.

“Hal seperti ini pernah terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru. Kita akan kembali mengalami kemunduran. Kembali ke zaman kegelapan demokrasi,” tegas Eman Sulaeman Nasim.

Artikel ini telah tayang di Suaramerdeka.com dengan judul “Pemilu 2024, MK Diharap Tetap Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka, Pengamat: Hargai Aspirasi Rakyat”: https://www.suaramerdeka.com/nasional/048447552/pemilu-2024-mk-diharap-tetap-pertahankan-sistem-proporsional-terbuka-pengamat-hargai-aspirasi-rakyat.

About Author