MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Sederet Tanggapan Pimpinan Partai

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. Sehingga, pelaksanaan Pemilu nanti tetap dilakukan secara terbuka. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.

Adapun Gugatan uji materi sistem Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak November 2022. Penggugatnya adalah kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, kemudian Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). 

Menurut para pemohon, sistem proporsional terbuka membawa lebih banyak keburukan. Pasalnya, metode itu membuat caleg dari satu partai akan saling sikut untuk mendapatkan suara terbanyak. 

Para penggugat juga menilai sistem itu juga memunculkan politik uang karena caleg berebut mendapatkan nomor urut paling kecil. Hal itu membuat kader partai yang lebih berpengalaman kalah dengan mereka yang populer dan punya modal besar. 

Berikut ini tanggapan sejumlah partai dan tokoh politik; 

1. PDIP

PDI Perjuangan menyampaikan pendangannya perihal MK yang memutuskan tetap memakai sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. PDIP menghormati putusan lembaga hukum konstitusi itu yang tercatat di nomor perkara 114/PUU-XIX/2022. 

“PDIP yang pertama kami menghormati keputusan MK,” katanya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers via Zoom, Kamis, 15 Juni 2023. 

PDIP merupakan satu-satunya fraksi di DPR yang mendukung sistem proporsional tertutup. Sikap PDIP berbeda denga 8 fraksi lainnya yang tetap menginginkan sistem sistem proporsional terbuka. 

Hasto berujar sejak awal PDIP tidak pernah meragukan sikap kenegarawanan seluruh hakim yang memutuskan perkara pelaksaan sistem pemilu ini. “Mengambil keputusan terbaik dan melihat seluruh dokumen otentik terkait dengan amandemen UUD 1945 yang menjadi salah satu konsideran dari MK dalam mengambil keputusan,” kata dia. 

PDIP menilai bagaimana MK dan bagaimana kajian secara seksama atas sistem pemilu proporsional terbuka atau pun tertutup. “Yang mengandung plus minus,” kata dia. 

Menurut Hasto PDIP mendukung putusan MK tersebut. Kendati, kata Hasto, PDIP punya keyakinan politik mendukung pelaksanaan pemilu dengan proporsional tertutup. Hal tersebut, ujar Hasto, berangkat dari idelogi kepartaian yang diamini oleh PDIP sebagai partai ideologi berdasarkan Pancasila.

2. Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi keputusan MK. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menilai keputusan MK adalah hal tepat karena memperhatikan aspirasi masyarakat. 

Airlangga berujar penolakan dari MK membuat Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai Undang-Undang Pemilu 2017.  Dia pun meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati keputusan MK tersebut dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

“Lebih baik fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan para pemilih, agar Pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ucap Airlangga.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini setengah tahapan proses Pemilu 2024 sudah berlangsung, baik itu Pilpres maupun pemilihan anggota legislatif (Pileg). Sehingga, menurutnya, putusan MK tidak mempengaruhi proses yang sudah berjalan.

3. Gerindra

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengapresiasi keputusan MK.  “Ini merupakan berita gembira bagi demokrasi kita, terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih,” ujar Fadli dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Fadli menyampaikan beberapa alasan kenapa putusan MK terkait uji materi sistem pemilu ini pantas diapresiasi dan dipuji oleh publik. Pertama, putusan ini lahir ketika indeks kepercayaan publik terhadap MK untuk pertama kalinya dalam sejarah berada di bawah Mahkamah Agung (MA).

Kedua, putusan MK ini ia nilai telah mengukuhkan pandangan bahwa isu pilihan sistem pemilu, dalam hal ini proporsional terbuka ataupun tertutup, bukanlah termasuk isu konstitusional. Musababnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak pernah mengatur tentang sistem pemilu yang bersifat proporsional terbuka atau tertutup.

Ketiga, ketika keputusan ini diambil, sebagian tahapan pemilu telah dimulai dan proses administrasi kepemiluan juga sudah berjalan. Apabila sistem pemilu diubah di tengah jalan, dia khawatir bisa menimbulkan kekacauan politik dan ketatanegaraan.

Partai Gerindra pun sebelumnya berharap agar MK meneguhkan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Pileg dengan sistem proporsional terbuka dapat menguatkan demokrasi di negeri ini. Pasalnya, hal tersebut dapat mendekatkan antara wakil rakyat dan masyarakat.

Walau begitu, Ahmad berujar sistem proporsional tertutup memang akan lebih menguatkan partai politik. Tetapi di sisi lain, tuturnya, akan menjauhkan wakil rakyat dengan rakyatnya. 

4. PAN

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah menolak gugatan soal proporsional terbuka.

“MK akan tetap menjaga marwah dan martabatnya sebagai penjaga demokrasi, hukum dan keadilan di Indonesia,” katanya dalam rilis tertulis, Kamis, 15 Juni 2023.  

Viva mengatakan sikap MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu agar menjadi tertutup adalah bukti dari eksistensi MK sekarang ini, dimana MK  lembaga yang independen tidak terpengaruh intervensi pihak manapun. “PAN memberikan apresiasi positif terhadap sikap MK yang independen dan tidak terpengaruh dengan intervensi dari kekuatan manapun,” ujarnya.

Ia menuturkan jarang sekali adanya kesamaan pandangan secara kolektif partai politik unsur masyarakat dalam menilai tentang dinamika politik, seperti persoalan sistem pemilu ini. “8 partai politik yang lolos Parliamentary Threshold di DPR dan kekuatan civil society memiliki persamaan pemikiran,” katanya. 

Dan keyakinanya sama kata Viva, bahwa sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu terbaik saat ini, dibanding sistem pemilu tertutup.  “Kita lanjutkan tahapannya sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU lainnya,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul “MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Sederet Tanggapan Pimpinan Partai”: https://nasional.tempo.co/read/1737829/mk-putuskan-sistem-pemilu-proporsional-terbuka-sederet-tanggapan-pimpinan-partai?page_num=1.

About Author