Jakarta – UU TNI digugat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu terkait dengan usia pensiun prajurit TNI.
Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan digelar MK pada Kamis (7/9). Persidangan panel dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Penggugatnya ialah sejumlah perwira aktif hingga purnawirawan TNI. Total ada enam pemohon dalam gugatan ini. Salah satunya Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro.
Para Pemohon menguji Pasal 53 UU TNI yang menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”. Mereka meminta batas usia pensiun prajurit menjadi 60 tahun.
Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 UU TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Menurut Victor, para pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dengan ketentuan dalam pasal itu.
Pemohon I yakni Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI dan berusia 56 tahun. Ia akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun.
Victor menyebut Pasal 53 UU TNI dinilai merugikan bagi Laksda Kresno karena yang bersangkutan masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.
“Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun,” tutur Viktor dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9).
Pemohon II dan Pemohon III ialah Kolonel Chk TNI Sumaryo dan Sersan Kepala TNI Suwardi yang masing-masing akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun dan 53 tahun.
Pemohon II adalah prajurit TNI dengan pangkat kolonel. Pemohon III juga adalah prajurit TNI aktif dengan pangkat sersan kepala. “Kondisi tersebut merugikan hak konstitusional pemohon II dan pemohon III karena tidak ada kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum,” ucap Victor.
Pemohon IV Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun; Pemohon V Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto; dan Pemohon VI Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto juga mengaku dirugikan hak konstitusionalnya.
“Pemohon IV, V, dan VI yang telah berstatus purnawirawan TNI tersebut mengalami kerugian dengan adanya norma Pasal 53 UU TNI, sebab pemohon masih memiliki kondisi fisik yang sehat dan mampu menjalankan tugas keprajuritan,” papar Victor.
“Terhadap kerugian yang dialami oleh pemohon IV, V, dan VI, apabila dilihat secara kondisi fisik, masih dalam kategori sangat sehat dan masih sangat mampu untuk melaksanakan tugas keprajuritan hingga pada usia 60 tahun,” sambungnya.
Lebih lanjut, Viktor kemudian menyinggung peraturan perundang-undangan lain yang mengatur profesi abdi negara, seperti Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim. Menurut dia, peraturan yang mengatur usia pensiun TNI tidak sepadan atau timpang terlalu jauh dengan abdi negara lainnya.
“Ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun, bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun, sedangkan batas usia masa dinas prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU 34 Tahun 2004 sangat tidak sepadan atau setidak-tidaknya timpang terlampau jauh dengan ketentuan usia pensiun profesi abdi negara lainnya,” ungkapnya.
“Atas dasar tersebut di atas, para pemohon dalam petitumnya meminta usia pensiun prajurit TNI diubah menjadi 60 tahun; atau 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama; atau dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun bagi seluruh perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan negara,” pungkas Viktor Santosa.
Kata Hakim MK
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti kedudukan hukum prajurit TNI yang telah pensiun selaku pemohon. Khususnya terkait kerugian konstitusional apabila permohonan ini dikabulkan.
“Relevansinya di mana untuk Bapak-Bapak yang sudah purnawirawan,” kata Suhartoyo dikutip dari situs MK.
Sementara Ketua MK Anwar Usman menyarankan para Pemohon memaparkan perbandingan usia pensiun di beberapa negara dengan daftar nomor urut.
“Untuk Denmark misalnya 67 tahun, Yunani 67 tahun. Dan kebanyakan rata-rata 65 tahun,” kata Anwar.
Para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan diterima paling lambat Rabu 20 September 2023.
Artikel ini telah tayang di Kumparan.com dengan judul “UU TNI Digugat ke MK, Usia Pensiun Prajurit Diminta Jadi 60 Tahun”: https://kumparan.com/kumparannews/uu-tni-digugat-ke-mk-usia-pensiun-prajurit-diminta-jadi-60-tahun-219By4ewljx/full.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.