Bawaslu: Masa Reses Tak Boleh Dijadikan Ruang untuk Kampanye

JAKARTA, KOMPAS TV – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi mengingatkan kepada seluruh anggota DPR atau DPRD di seluruh wilayah Indonesia agar tak menjadikan masa reses sebagai kampanye menyongsong Pemilu 2024 mendatang.

Dia menjelaskan, dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.

“Namanya reses menyampaikan kepada konstituen seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” kata Puadi kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Puadi juga mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” katanya.

Ia menjelaskan, ASN itu tidak boleh terlibat dalam agenda politik praktis di pesta demokrasi nanti.

“Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” kata Puadi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

Dengan demikian, DPR RI akan memasuki masa reses mulai tanggal 4 Oktober hingga 30 Oktober 2023.

Di tengah Indonesia yang sedang menjalankan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, Dasco berharap, dalam tahun politik ini DPR tetap dapat mengelola tugas dan fungsi konstitusionalnya dengan baik.

“Walaupun berada dalam tahun politik, kita dapat mengelola tugas dan fungsi konstitusi DPR RI tetap berjalan dengan baik untuk mewujudkan amanat rakyat, menyejahterakan rakyat, dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Dasco juga meminta anggota DPR untuk dapat menjalankan tugas konstitusionalnya dengan baik, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia.

DPR, lanjut Dasco, berkomitmen untuk dapat mengawal setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.

“DPR RI berkomitmen untuk dapat mengawal setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. Sehingga Pemilu 2024 akan berlangsung secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” katanya.

Artikel ini telah tayang di laman Kompas TV dengan judul “Bawaslu: Masa Reses Tak Boleh Dijadikan Ruang untuk Kampanye”: Penyelenggara Pemilu Harus Tegak Lurus Kawal Demokrasi (rm.id)

About Author