Mahkamah Konstitusi Segera Agendakan Sidang Putusan soal Batas Usia Cawapres

TEMPO.CO, Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan sampai saat ini majelis hakim konstitusi belum membaca putusan soal gugatan ambang batas pendaftaran bagi bakal calon wakil presiden. Sepuluh hari menjelang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, MK mengatakan akan mengagendakan sidangnya dalam waktu dekat.

“Kita tunggu putusannya ya,” kata Fajar melalui pesan singkat saat dihubungi Tempo pada Senin, 9 Oktober 2023, tanpa memberi keterangan lebih lanjut.

Masa pendaftaran capres cawapres peserta Pemilu 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023. Ketua MK Anwar Usman, usai acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Gedung Mahkamah pada Selasa, 3 Oktober 2023, jug mengatakan mudah-mudahan sidang ini akan digelar dalam waktu dekat.

Sejumlah pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia, mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang batas usia capres – cawapres ke MK. Penggugat meminta usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Spekulasi menyusul sejumlah gugatan yang masuk ke MK soal batas usia pendaftaran capres – cawapres ini mencuat. Utamanya terkait ambisi keluarga Presiden RI Joko Widodo. Putranya Gibran Rakabuming Raka, 36, masuk dalam daftar kandidat calon wakil presiden untuk bakal calon presiden Prabowo Subianto – salah satu menteri Jokowi, namun usianya tidak memenuhi syarat yang berlaku.

Hubungan Anwar Usman yang berstatus sebagai suami dari adik Presiden Jokowi, Idayati, juga tak luput dari perhatian.

Dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023, Anwar Usman mengatakan putusan yang akan ia ambil tidak terpengaruh dengan hubungan kekerabatan dalam memutus suatu perkara.

Anwar mengatakan bahwa putusan mahkamah merupakan hasil keputusan bersama dari sembilan hakim konstitusi yang memiliki hak suara setara dalam tiap-tiap perkara yang diadili.

“Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan putusan Ketua Mahkamah Konstitusi, ya,” kata Anwar.

Peneliti di Pusat Penelitian Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menyatakan peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden tergantung putusan Mahkamah Konstitusi.

“Bolanya di MK (untuk saat ini),” kata Wasisto saat dihubungi Tempo belum lama ini.

Menurut Wasisto, kelambanan MK dalam memutuskan perkara ini pasti menimbulkan polemik di kalangan akademisi. Wasisto mengatakan posisi MK dalam menguji itu akan berpengaruh besar pada masa registrasi setiap kandidat yang akan maju nantinya.

Artikel ini telah tayang di laman Tempo.co dengan judul “Mahkamah Konstitusi Segera Agendakan Sidang Putusan soal Batas Usia Cawapres”: Mahkamah Konstitusi Segera Agendakan Sidang Putusan soal Batas Usia Cawapres – Nasional Tempo.co

About Author