MK Diminta Tidak Terjebak Kepentingan Politik

batampos – Penantian soal kapan gugatan syarat usia calon presiden dan wakil presiden diputus akhirnya terjawab. Kemarin (10/10) Mahkamah Konstitusi merilis jadwal pembacaan putusan pada Senin (16/10) mendatang atau tiga hari jelang dibukanya pendaftaran.

Kepastian itu tercantum dalam website resmi mkri.id. “Kalo sudah teragenda, ya itu jadwalnya,” kata juru bicara MK Fajar Laksono. Dengan dibacakan senin, proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terhitung berlangsung cukup lama. Mengingat sidang terakhir sudah digelar 29 Agustus lalu.

Norma terkait aturan syarat usia capres/cawapres sendiri diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dari total 10 perkara yang masuk ke MK setidaknya ada empat varian permohonan. Pertama, meminta menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, meminta diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, atau bahkan 21 tahun. Ketiga, meminta MK membuat batas maksimal usia capres-cawapres 65 tahun atau 70 tahun. Keempat, meminta MK untuk mengecuali syarat 40 tahun bagi yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Direktur Democracy and Electoral

Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, putusan ini akan menjadi ujian independensi MK. Apakah akan terjebak kepentingan dan kepanjangan tangan politik dinasti Jokowi atau tidak.

“Bukan hanya uji independensi tetapi juga uji moralitas bagi MK untuk tidak terjebak pada kepentingan politik praktis,” ujarnya kemarin.

Neni menegaskan, urusan syarat pencalonan adalah perkara open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang untuk menentukan. Mengingat konstitusi tidak menggariskan secara pasti berapa usia yang harus diatur.

Itu juga sejalan dengan sikap MK sebelum-sebelumnya yang menolak masuk pada perkara serupa. Untuk itu, dalam kasus ini dia berharap MK konsisten untuk tidak masuk ke ruang kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.

Jika dikabulkan, dia menilai MK telah bermain politik. “Sebaliknya MK harus memastikan berjalannya demokrasi konstitusional,” ungkap Neni.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyampaikan hal serupa. Dalam perspektifnya, gugatan ini bukan lagi uji konstitusionalitas semata. Melainkan juga gerakan politik untuk memberi jalan pada dinasti politik. “Semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi,” ujarnya.

Hendardi meningatkan, puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah menyampaikan bahwa batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka. Sehingga tidak seharusnya diuji oleh MK. “Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama,” jelasnya

Jika MK mengabulkan permohonan ini, bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga bisa kehilangan integritas dan kenegarwanan. “MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menepis tudingan para hakim diintervensi. Dia menegaskan, tidak ada satu pihakpun yang bisa mempengaruhi keputusan sembilan hakim. “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memprediksi MK akan mengabulkan gugatan menurunkan usia capres/cawapres. Prediksi itu bukan didasarkan pada aspek hukum, melainkan positioning politik para hakim konstitusi.

Dalam perkara bernuansa politis seperti masa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, komposisinya lima (kabul) berbanding empat (tolak). “Maka saya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama,” ujarnya dalam keterangan kemarin.

Adapun formulanya, bisa dua opsi. Yakni dengan menurunkan usia, atau dibuka kesempatan bagi yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah.

PKPU Pendaptaran Capres Segera disahkan

Sembilan hari jelang pendaftaran, Peraturan KPU tentang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden belum kunjung disahkan. Padahal, PKPU tersebut yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan tahapan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan, proses pengundangan masih berlangsung. Dia menyebut, dalam waktu dekat akan dipublikasikan. “Sedang proses pengundangannya dan segera dipublikasi di website JDIH KPU RI,” ujarnya kemarin.

Idham menambahkan, waktu pelaksanaan pendaftaran masih sesuai rencana. Yakni dibuka pada 19 oktober dan ditutup pada 25 oktober. “Insyaallah semuanya berjalan lancar sesuai tahapan dan jadwal yang dirancang,” imbuhnya.

Sepekan sebelum pendaftaran atau besok (12/10), KPU akan mengundang partai politik untuk mengikuti rapat koordinasi. Dalam kesempatan itu, KPU juga akan memberikan penjelasan regulasi dan mekanisme pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menambahkan, draf PKPU yang disahkan tidak menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan usia capres. KPU akan jalan dengan UU yang berlaku saat ini.

“Kalau masa pendaftaran 19 – 25 oktober UU-nya masih berlaku tentang batasan minimal umur paslon presiden wapres ya kita gunakan itu,” imbuhnya. Hasyim enggan berpspekulasi terkait apapun putusan MK.

Sementara itu, anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan kesiapan pengawasan proses pendaftaran capres. Dia juga mengajak parpol yang mengusulkan calon presiden dan wapres juga dapat stimultan memberikan informasi kepada bawaslu.

“Sehingga nanti berbagai upaya yang memungkinan misalnya potensi sengketa itu tak terjadi,” ujarnya.

Soal akses terhadap sistem informasi pencalonan, Lolly juga berharap KPU bisa lebih terbuka. Meskipun, perkara keterbukaan masih berproses dalam aduan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Harapan saya aplikasi yg akan digunakan KPU nanti jadi lebih luas, yang bisa dibaca oleh bawaslunya,” imbuhnya. Bahkan, publik diharapkan juga punya akses untuk mengeceknya. (*)

*Artikel ini telah tayang di laman Batam Pos (news.batampos.co.id) dengan judul “MK Diminta Tidak Terjebak Kepentingan Politik”: https://news.batampos.co.id/mk-diminta-tidak-terjebak-kepentingan-politik/

About Author