KPU Siap Hadapi Aduan Denny Indrayana yang Minta Batalkan Pendaftaran Prabowo-Gibran

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan ancaman pelaporan kepada penyelenggara pemilu sudah menjadi risiko lembaganya. Ucapan Hasyim itu menanggapi ancaman pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

“Jadi kalau ada pihak yang mau menggugat, mengadukan, atau melaporkan sudah menjadi risiko KPU,” kata Hasyim seusai menyampaikan keterangan pers soal pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di halaman kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023.

Hasyim mengatakan bahwa KPU selalu berada di posisi “ter”. Maksud dia adalah terlapor, termohon di Bawaslu, tergugat di pengadilan, termohon di Mahkamah Konstitusi, atau teradu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP). “Jadi posisi KPU selalu ‘ter’. Tidak bisa posisi KPU sebagai ‘pe’, pengadu, pelapor, penggugat,” ujar dia.

Hasyim mengatakan jika ada pihak yang mau melapor atau mengadukan KPU, itu menjadi konsekuensi.

Sebelumnya, Denny menyampaikan bahwa dirinya akan menyoalkan KPU jika tetap menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran yang diusung Koalisi Indonesia Maju.

Ancaman itu merupakan buntut dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan batas usia capres-cawapres 40 tahun dengan tambahan frasa “pernah menjabat kepala daerah”. Denny menganggap putusan MK itu tidak memiliki dasar hukum karena terdapat konflik kepentingan saat hakim konstitusi Anwar Usman memutus perkara itu.

Ketua MK Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming yang kemudian maju sebagai cawapres Prabowo.

Setelah putusan MK pada 16 Oktober lalu, keesokan harinya KPU mengeluarkan surat yang memerintahkan partai politik menjalankan putusan tersebut. Menurut dia, kontroversi putusan di pengadilan bukan masalah baru. Bagi dia, masalah itu kerap terjadi dalam pemilihan umum. Lima tahun yang lalu, dia berujar, KPU mengalami masalah serupa.

KPU membantah bahwa mereka bergegas cepat menyampaikan ke publik untuk menjalankan putusan MK, yang kini dianggap bermasalah karena adanya dugaan konflik kepentingan itu. Konflik kepentingan itu muncul karena putusan MK dianggap memberikan karpet merah kepada Gibran, Wali Kota Solo, sebagai pasangan Prabowo.

“Bukan buru-buru atau cepat. KPU ini kalau enggak merespons ditanya wartawan. Ditanya dan enggak dijawab, dikira KPU sembunyi, bungkam, diam seribu kata, macam-macam. Tapi kalau KPU ngomong dibilang buru-buru,” ucap Hasyim.

*Artikel ini telah tayang di laman Tempo.co dengan judul “KPU Siap Hadapi Aduan Denny Indrayana yang Minta Batalkan Pendaftaran Prabowo-Gibran”: https://nasional.tempo.co/read/1788512/kpu-siap-hadapi-aduan-denny-indrayana-yang-minta-batalkan-pendaftaran-prabowo-gibran

About Author