KPU Akan Konsultasi ke DPR Bahas Perubahan PKPU soal Syarat Capres-Cawapres

KPU tampaknya berubah pikiran dalam menyikapi hasil putusan MK. Kini, KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU/XXI/2023 yang memutuskan menambah norma pada pasal 169 huruf q UU 7/2017.

Sebelumnya, KPU hanya menyurati Komisi II dan pemerintah untuk adanya putusan MK tersebut. KPU juga lantas menerbitkan Surat Dinas kepada partai politik untuk memedomani putusan MK itu.

“Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/10).

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Kendati begitu, Hasyim menyebut bahwa konsultasi itu baru akan dilaksanakan setelah masa reses DPR selesai. Padahal, pendaftaran sudah ditutup hingga hari ini, Rabu (25/10).

“Ya nanti kalau sudah masuk masa sidang, segera,” tutup dia.

Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik mengatakan, surat dinas tersebut memiliki kekuatan hukum yang sejak diputuskan MK.

“Sejak diucapkan oleh hakim MK, Putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga omnes (terhadap semuanya),” kata Idham saat dihubungi, Senin (23/10).

Putusan MK tersebut akan langsung berlaku pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, selain surat dinas, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang memasukkan norma putusan MK yang dijelaskan di angka 3 huruf b yang berbunyi seperti berikut:

Sementara itu, beberapa desakan untuk mengubah PKPU 19/2023 dianggap akan menyebabkan sengketa di kemudian hari. KPU lantas didesak agar direvisi oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara.

“Kami berkepentingan sebagai masyarakat jangan sampai nanti presiden terpilih, anggaplah Prabowo dan Gibran terpilih, ini akan menuai gugatan yang tidak ada habisnya. Karena prosesnya pun tidak sah,” kata Koordinator Perekat Nusantara, Carrel Ticualu di Kantor KPU, Selasa (24/10).

Ia juga menyebut bahwa Surat Dinas yang merupakan tindak lanjut KPU atas putusan MK itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Kumparan dengan judul “KPU Akan Konsultasi ke DPR Bahas Perubahan PKPU soal Syarat Capres-Cawapres”: https://kumparan.com/kumparannews/kpu-akan-konsultasi-ke-dpr-bahas-perubahan-pkpu-soal-syarat-capres-cawapres-21RvKBpKzmM/full

About Author