Hits IDN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa MKMK tidak berwenang menilai putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau tentang batas usia capres-cawapres.
Selanjutnya, MKMK menyatakan, ketentuan Pasal 17 ayat (6) UU 48/2009 yang menegaskan bahwa “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah”, tidak serta merta menyebabkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dengan sendirinya menjadi tidak sah.
“Melainkan harus dinyatakan tidak sah oleh pejabat atau lembaga yang berwenang untuk itu sesuai dengan prinsip presumptio iustae causae, dalam hal ini melalui pengujian oleh MK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009,” baca hakim MK Wahiduddin Adams, Selasa (07/11/2023).
Dalam kesimpulannya, MKMK dinyatakan tidak berwenang menilai putusan MK, khususnya terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kewenangan MKMK hanya untuk memutuskan pelanggaran etik terkait hakim konstitusi.*****
*Artikel ini telah tayang di laman Hits IDN dengan judul “Tidak Berwenang, MKMK Tidak Bisa Rubah Putusan MK”: https://www.hitsidn.com/nasional/65710788771/mkmk-tidak-ada-kewenang-merubah-putusan-mk

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.