Mengurai Potensi Pelanggaran Pemilu TSM

Kebijakan bantuan sosial rawan digunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu. Pelanggaran ini berpeluang masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif sepanjang bisa dibuktikan secara hukum.

Ilustrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Lembaga yang disebut sebagai penjaga konstitusi itu akan menangani proses penyelesaian permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU). Pemohon PHPU tak jarang mendalilkan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti,  menyebut terstruktur terkait soal kewenangan, sistematis menyoal kebijakan dan masif mengarah pada dampak yang dihasilkan. Mengutip komentar Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau disapa Prof Eddy ketika menjadi ahli dalam perkara PHPU tahun 2019 silam, Bivitri menyebut TSM meminjam kerangka hak asasi manusia (HAM) karena terkait dengan ‘magnitude’ pemilu yang menyangkut suara jutaan warga negara.

Lebih lanjut TSM bisa dilihat dari kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Hal itu bisa dimasukan dalam permohonan PHPU nanti di MK dan penting untuk membuktikannya karena terikat pembuktian hukum. Misalnya kebijakan bantuan sosial (Bansos). “Dari kacamata pemilu yang jujur dan adil, jelas itu tidak adil bagi semua (pasangan calon Presiden-Wakil Presiden,-red),” kata Bivitri dalam diskusi yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, Selasa (23/1/2024) kemarin.

 

Menurut Bivitri, hanya pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan bansos. Ada indikasi bansos diberikan mengikuti pasangan calon tertentu untuk membuyarkan kampanye yang telah dilakukan pasangan calon lain di hari sebelumnya. Persoalannya tidak mudah untuk membuktikan indikasi kecurangan itu bisa saja pihak yang mengkritik penyaluran bansos itu malah disebut tidak setuju bansos.

“Persoalannya itu bansos merupakan fasilitas negara, tapi digunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu. Nah, ini masuk konteks TSM,” ujarnya.

Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu menguraikan sedikitnya 2 sebab terjadinya pelanggaran pemilu TSM. Pertama, kewenangan dan fasilitas termasuk anggaran negara terkait terbitnya kebijakan tertentu. Kedua, ada pengaruh yang lahir dari kewenangan misalnya kepala daerah tertentu menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tindakan dalam rangka memberi keistimewaan atau menghalangi pasangan calon tertentu.

Belakangan ini muncul narasi yang menyebut pasangan calon tertentu tidak mendapat izin berkampanye di suatu wilayah, tapi kemudian dibantah dengan menyebut ada persoalan teknis dan lainnya. Menurut Bivitri, ketika masalah ini dibawa dalam permohonan PHPU di MK, maka harus dapat dibuktikan secara hukum. Tantangan PHPU semakin besar karena jangka waktu yang diberikan untuk menangani perkara sangat terbatas.

Pada kesempatan yang sama Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengingatkan UUD 1945 menyatakan demokrasi dan supremasi hukum adalah 2 sisi dalam satu keping mata uang yang sama. Demokrasi dalam konteks kedaulatan rakyat dijaga konstitusi berdasarkan negara hukum.

“Dalam pemilu salah satu elemen penting adalah electoral justice atau keadilan pemilu,” urainya.

Konsep keadilan pemilu menurut Titi secara sederhana yakni menjaga kemurnian suara pemilih. Kemurnian hak pilih harus dijaga salah satunya dengan cara menjamin para kandidat yang berkontestasi dalam pemilu telah melalui proses pemilu yang dijamin konstitusi. Sebagaimana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 memandatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Mandat itu berangkat dari Deklarasi HAM (DUHAM) yakni pemilu diselenggarakan secara periodik dan genuine election, jadi mutlak secara periodik setiap 5 tahun sekali,” paparnya.

Calon yang dipilih harus lahir dari proses pemilu yang genuine atau jujur dan adil dalam rangka menjaga kemurnian suara pemilih. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu mencontohkan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua. Permohonan pertama yang diajukan ke MK dinyatakan ditolak, tapi kemudian ada bukti baru dan diajukan permohonan kedua.

Alhasil permohonan kedua itu dikabulkan karena ada bukti baru berupa kepemilikan paspor dari negara lain. Mengingat perkara pilkada di Sabu Raijua itu terkait dengan adanya salah satu calon terpilih yang inkonstitusional, Titi mengatakan MK menerima permohonan kedua itu sekalipun telah lewat jangka waktu MK memproses perselisihan hasil Pilkada.

“MK mengabulkan permohonan kedua itu dan pemenang didiskualifikasi, sehingga digelar pilkada ulang,” katanya.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Hukumonline.com dengan judul “Mengurai Potensi Pelanggaran Pemilu TSM”: https://www.hukumonline.com/berita/a/mengurai-potensi-pelanggaran-pemilu-tsm-lt65b09df174bda/?page=2

About Author